Acceptable Usage Policy

Versi / Version 2.2
Tanggal Berlaku / Effective Date 20 September 2026
Status Berlaku / Effective
Bahasa yang berlaku / Prevailing language Bahasa Indonesia / Indonesian

Dokumen ini berlaku sejak tanggal efektif di atas. Lampiran A — Acceptable Usage Policy, Lampiran B — Privacy Policy, dan Lampiran C — Service Level Agreement merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Terms of Services. Jika terdapat perbedaan antara versi bahasa, versi Bahasa Indonesia berlaku sejauh diizinkan hukum.

 

PASAL 1 – DEFINISI DAN RUANG LINGKUP

1.1 Abuse: penggunaan Layanan yang melanggar hukum, TOS, AUP, hak pihak lain, keamanan, atau kebijakan jaringan/pusat data yang berlaku.

1.2 Email Transaksional: email yang dipicu tindakan atau hubungan tertentu dengan penerima, seperti OTP, notifikasi akun, invoice, atau konfirmasi transaksi.

1.3 Email Pemasaran: komunikasi komersial/promosi yang tidak semata-mata diperlukan untuk menyelesaikan transaksi atau memenuhi permintaan penerima.

1.4 Spam: email atau pesan massal yang tidak diminta, menipu, dikirim tanpa dasar yang sah, atau tidak menyediakan identitas dan mekanisme berhenti berlangganan yang memadai.

1.5 SMTP Access: izin terbatas untuk menggunakan port email tertentu, termasuk port 25, 465, atau 587, pada Layanan dan alamat IP yang disetujui.

1.6 Aset Pelanggan: server, VM, aplikasi, domain, alamat IP, akun, data, dan kredensial yang digunakan Pelanggan.

1.7 Pelanggan bertanggung jawab memastikan seluruh Pengguna Akhir, kontraktor, dan pihak yang menggunakan Aset Pelanggan mematuhi AUP ini.

1.8 AUP merupakan Lampiran A dan bagian tidak terpisahkan dari TOS. AUP berlaku khusus terhadap penggunaan yang diperbolehkan, penyalahgunaan, keamanan, dan penegakan. Lampiran C — SLA berlaku khusus terhadap tingkat layanan dan Kredit Layanan, sedangkan TOS berlaku terhadap ketentuan lainnya. Ketentuan hukum yang bersifat wajib tetap berlaku.

PASAL 2 – PRINSIP PENGGUNAAN

2.1 Layanan hanya boleh digunakan untuk tujuan yang sah, beritikad baik, sesuai spesifikasi produk, dan tidak mengganggu keamanan, kinerja, reputasi, atau hak pihak lain.

2.2 Pelanggan wajib memastikan bahwa seluruh izin, lisensi, persetujuan, pemberitahuan, dan dasar pemrosesan yang diperlukan atas konten, Data Pelanggan, perangkat lunak, dan komunikasi telah diperoleh atau dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.3 Pelanggan tidak boleh membantu, mengarahkan, menyembunyikan, atau membiarkan pihak lain melakukan pelanggaran melalui Layanan.

2.4 Pengujian keamanan terhadap sistem milik Pelanggan sendiri diperbolehkan apabila terkontrol dan tidak berdampak pada sistem bersama atau pihak lain. Pengujian yang dapat memengaruhi jaringan Herza memerlukan persetujuan tertulis sebelumnya.

PASAL 3 – KONTEN DAN AKTIVITAS YANG DILARANG

Pelanggan dilarang menggunakan Layanan untuk:

  • konten atau aktivitas yang melanggar hukum Indonesia atau perintah sah pihak berwenang;
  • eksploitasi seksual anak, perdagangan orang, terorisme, ancaman kekerasan, atau materi terlarang lainnya;
  • penipuan, phishing, pharming, impersonation, skema piramida/Ponzi, pemalsuan, atau pencurian identitas;
  • pelanggaran hak cipta, merek, rahasia dagang, privasi, atau hak pihak lain tanpa dasar yang sah;
  • perjudian, obat, layanan keuangan, atau kegiatan berizin lain tanpa izin yang diwajibkan;
  • malware, ransomware, botnet, credential stuffing, cryptojacking, command-and-control, atau alat yang terutama ditujukan untuk serangan;
  • materi yang dirancang untuk mengelabui filter keamanan, menyamarkan tujuan ilegal, atau menghalangi investigasi yang sah;
  • aktivitas lain yang dilarang oleh pemasok infrastruktur atau pusat data, sepanjang pembatasan tersebut relevan dan telah diberitahukan atau dapat diakses Pelanggan.

3.1 Herza menilai konteks, tujuan, dampak, hukum yang berlaku, dan tingkat risiko. Materi dual-use tidak otomatis dilarang apabila digunakan untuk riset, pendidikan, atau keamanan yang sah dan terkontrol.

PASAL 4 – KEAMANAN JARINGAN DAN SISTEM

4.1 Dilarang melakukan atau memfasilitasi DDoS/DoS, port scanning tanpa izin, spoofing, sniffing, eksploitasi, brute force, penyadapan, akses tanpa hak, atau penyebaran malware.

4.2 Dilarang mengoperasikan open proxy, open relay, anonymizer berisiko, public resolver yang dapat diamplifikasi, atau layanan terbuka lain yang menimbulkan risiko penyalahgunaan, kecuali produk dan konfigurasi khusus telah disetujui.

4.3 Pelanggan wajib mengamankan service management, membatasi akses administratif, menutup port yang tidak diperlukan, memutakhirkan perangkat lunak, dan menonaktifkan kredensial default.

4.4 Aplikasi atau sistem yang diketahui rentan dan sedang aktif dieksploitasi dapat diisolasi segera. Herza akan menyampaikan alasan dan langkah pemulihan sejauh aman untuk dilakukan.

4.5 Pemindaian kerentanan oleh Herza dibatasi pada tujuan keamanan, validasi konfigurasi, atau investigasi insiden dan dilaksanakan secara proporsional.

PASAL 5 – PENGGUNAAN SUMBER DAYA DAN KARAKTERISTIK PRODUK

Jenis Layanan Ketentuan
Shared/Reseller Hosting Tidak boleh digunakan terutama sebagai online storage, backup repository, file sharing, proxy, mining, atau beban persisten yang mengganggu lingkungan bersama.
VPS Reguler Tidak untuk tunneling/VPN, MikroTik CHR, atau streaming apabila produk khusus disediakan untuk fungsi tersebut. Penggunaan harus sesuai deskripsi paket.
VPS Tunneling/MikroTik Diizinkan sesuai produk, tetapi tetap dilarang untuk serangan, relay penyalahgunaan, penyamaran aktivitas ilegal, atau pelanggaran hak pihak lain.
Dedicated/Colocation Beban tinggi yang sah dapat diizinkan sepanjang berada dalam kapasitas, daya, bandwidth, keselamatan, dan ketentuan Order Form.
Mining Dilarang kecuali Order Form secara tegas mengizinkan dan menetapkan kapasitas, daya, serta tarif khusus.
P2P/BitTorrent Dilarang pada shared hosting; pada layanan lain hanya dapat digunakan untuk distribusi materi yang sah, tidak melanggar hak, dan tidak menimbulkan penyalahgunaan.

5.1 Pengunduhan melalui shell atau SSH tidak dilarang semata-mata karena metodenya. Pengunduhan menjadi pelanggaran apabila melanggar hukum/hak pihak lain, digunakan sebagai storage abuse, atau menyebabkan gangguan sumber daya yang material.

5.2 Batas inode, CPU, RAM, storage, bandwidth, email storage, dan backup mengikuti spesifikasi produk yang dipublikasikan atau Order Form. Herza dapat menerapkan throttling atau fair use secara proporsional untuk melindungi lingkungan bersama.

PASAL 6 -KEBIJAKAN EMAIL DAN SPAM

6.1 Dilarang mengirim Spam, mail bombing, email menipu, phishing, spoofing identitas pengirim, atau komunikasi yang melanggar hukum.

6.2 Daftar penerima harus diperoleh secara sah. Dilarang menggunakan daftar yang dibeli, disewa, di-scrape, dipanen, atau dibuat melalui address guessing tanpa persetujuan yang dapat dibuktikan.

6.3 Email Pemasaran wajib memiliki identitas pengirim yang benar, dasar pengiriman yang sah, catatan persetujuan bila diperlukan, serta mekanisme berhenti berlangganan yang jelas dan efektif.

6.4 Permintaan unsubscribe, hard bounce, complaint, dan suppression list wajib dihormati segera. Penerima yang telah opt-out tidak boleh ditambahkan kembali tanpa persetujuan baru yang dapat dibuktikan.

6.5 Pelanggan tidak boleh menggunakan domain atau alamat pihak ketiga tanpa otorisasi, menyamarkan Reply-To/Return-Path, atau menggunakan redirect untuk menghindari penegakan.

6.6 Batas volume tidak ditetapkan secara seragam untuk seluruh produk. Kuota, rate limit, dan reputasi ditentukan berdasarkan produk, tujuan pengiriman, hasil verifikasi, risiko, dan profil teknis yang disetujui.

PASAL 7 – AKSES SMTP TERKENDALI

7.1 Port SMTP 25, 465, dan 587 dapat diblok secara default pada layanan tertentu. Pembukaan akses merupakan pengecualian yang memerlukan persetujuan Herza dan bukan hak otomatis Pelanggan. Persetujuan SMTP tidak merupakan komitmen atas availability, deliverability email, reputasi IP atau domain, penerimaan oleh pihak tujuan, maupun waktu pemulihan atau penyelesaian berdasarkan Lampiran C — SLA.

7.2 Permohonan dapat dibatasi pada badan usaha atau organisasi yang dapat diverifikasi. Herza dapat meminta KTP penanggung jawab, NIB, SK Kemenkumham/AHU, NPWP, informasi domain, tujuan penggunaan, contoh email, sumber daftar penerima, estimasi volume, dan dokumen pendukung lain secara proporsional.

7.3 Persetujuan SMTP melekat pada Pelanggan, Layanan, alamat IP, domain, tujuan penggunaan, dan periode yang disetujui. Persetujuan tidak boleh dipindahtangankan, dijual kembali, digunakan sebagai public relay, atau dialihkan melalui proxy/tunnel.

7.4 Sebelum aktivasi, Pelanggan wajib menerapkan konfigurasi yang diminta Herza, termasuk:

  • hostname dan reverse DNS/PTR yang konsisten;
  • SPF dan DKIM yang valid; DMARC sesuai tingkat risiko dan tahapan implementasi yang disetujui;
  • TLS untuk transmisi bila didukung oleh pihak tujuan;
  • autentikasi, rotasi kredensial, pembatasan akses, dan larangan open relay;
  • penanganan bounce, complaint, unsubscribe, dan suppression list;
  • logging yang memadai untuk investigasi tanpa menyimpan isi email melebihi kebutuhan yang sah.

7.5 Email Transaksional diperbolehkan sesuai tujuan yang disetujui. Email Pemasaran hanya diperbolehkan apabila secara tegas disetujui, penerima telah memberikan persetujuan atau terdapat dasar hukum lain yang sah, dan seluruh kewajiban anti-spam dipenuhi.

7.6 Pelanggan wajib mengawasi reputasi domain/IP, hard bounce, complaint, blacklist, anomali volume, dan kompromi akun. Batas operasional dapat ditetapkan pada surat persetujuan atau Portal SMTP dan disesuaikan berdasarkan risiko.

7.7 Pelanggan wajib melaporkan kompromi kredensial atau pengiriman tidak sah tanpa penundaan yang tidak semestinya, segera menghentikan pengiriman, merotasi kredensial, dan bekerja sama dalam remediasi.

7.8 Herza dapat memblokir kembali SMTP secara segera jika terdeteksi spam aktif, kompromi, blacklist, lonjakan anomali, data verifikasi tidak valid, pelanggaran tujuan, atau perintah pihak berwenang. Herza akan menyampaikan alasan dan persyaratan pemulihan sejauh dapat dilakukan.

7.9 Persetujuan SMTP berakhir otomatis ketika Layanan terkait ditangguhkan, diakhiri, pindah alamat IP, berpindah kepemilikan, atau tidak lagi memenuhi syarat. Permohonan ulang dapat diwajibkan.

PASAL 8 – ALAMAT IP, DOMAIN, DAN REPUTASI JARINGAN

8.1 Pelanggan dilarang menggunakan alamat IP, ASN, domain, subdomain, atau identitas jaringan yang tidak dialokasikan atau tidak diotorisasi untuknya.

8.2 Pelanggan wajib menjaga data WHOIS/kontak, DNS, rDNS, dan routing yang akurat sesuai kewenangannya.

8.3 Jika alamat IP atau domain masuk blacklist akibat tindakan Pelanggan, Pelanggan wajib menghentikan sumber masalah dan melakukan remediasi. Herza tidak menjamin delisting oleh pihak ketiga.

8.4 Herza dapat mengganti, menarik, atau merutekan ulang alamat IP apabila diperlukan untuk keamanan, kepatuhan, konservasi sumber daya, atau kebijakan registry, dengan pemberitahuan yang wajar jika memungkinkan.

PASAL 9 – HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LAPORAN PIHAK KETIGA

9.1 Herza menerima laporan pelanggaran yang memuat identitas pelapor, objek yang dilaporkan, lokasi/URL/IP, dasar hak, bukti, dan pernyataan itikad baik.

9.2 Herza dapat meminta klarifikasi, meneruskan bagian laporan kepada Pelanggan, membatasi akses sementara, atau menolak laporan yang tidak lengkap, tidak relevan, atau nyata-nyata tidak berdasar.

9.3 Pelanggan wajib merespons permintaan klarifikasi dan menghapus atau menonaktifkan materi yang terbukti melanggar. Sengketa kepemilikan substantif dapat diarahkan kepada pengadilan atau mekanisme yang berwenang.

9.4 Herza tidak mengambil alih kepemilikan domain Pelanggan sebagai sanksi AUP. Penguncian atau transfer hanya dilakukan berdasarkan instruksi registry/registrar, persetujuan Pelanggan, atau perintah yang sah.

PASAL 10 – PELAPORAN, INVESTIGASI, DAN KERJA SAMA

10.1 Laporan Abuse dikirim ke [email protected] dan sekurang-kurangnya mencantumkan waktu kejadian, IP/domain, uraian, log/header, dan bukti pendukung yang relevan.

10.2 Herza dapat mengumpulkan dan memeriksa metadata teknis, log, konfigurasi, serta informasi akun yang diperlukan untuk validasi, mitigasi, keamanan, investigasi, dan pemenuhan kewajiban hukum, dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas dan minimisasi data. Pemrosesan Data Pribadi dalam kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Privacy Policy Herza.

10.3 Pelanggan wajib merespons dalam jangka yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko. Insiden kritis dapat memerlukan tindakan segera; kasus risiko rendah umumnya diberikan waktu perbaikan hingga 24 jam atau waktu lain yang diberitahukan. Tenggat remediasi berdasarkan AUP bukan target respons, waktu pemulihan, atau komitmen tingkat layanan berdasarkan Lampiran C — SLA.

10.4 Pelanggan wajib menjaga bukti, memberikan root cause analysis bila diminta, dan menyampaikan langkah pencegahan pengulangan.

10.5 Herza dapat bekerja sama dengan pusat data, ISP, registry, CERT/CSIRT, penegak hukum, atau pihak berwenang sepanjang memiliki dasar yang sah dan membatasi pengungkapan pada kebutuhan terkait.

PASAL 11 – TINDAKAN PENEGAKAN

Herza menerapkan tindakan penegakan secara proporsional dengan mempertimbangkan sifat dan dampak pelanggaran, tingkat urgensi, riwayat kepatuhan atau pelanggaran Pelanggan, serta tingkat kerja sama Pelanggan dalam proses penanganan. Klasifikasi berikut merupakan pedoman dan tidak membatasi kewenangan Herza untuk mengambil tindakan segera apabila diperlukan guna melindungi keamanan, stabilitas jaringan, kepatuhan terhadap hukum, atau kepentingan Herza, Pelanggan lain, dan pihak ketiga.

Tingkat Contoh Tindakan yang Dapat Diambil
Informasional Kesalahan konfigurasi minor yang belum menimbulkan dampak keamanan atau gangguan layanan. Pemberitahuan, rekomendasi perbaikan, dan pemantauan.
Rendah Laporan tunggal atau indikasi pelanggaran dengan dampak terbatas yang masih dapat segera diperbaiki. Peringatan dan pemberian tenggat waktu remediasi.
Sedang Pelanggaran berulang atau penggunaan sumber daya yang mengganggu sistem, jaringan, atau Pelanggan lain. Pembatasan kecepatan, pembatasan fitur atau port, isolasi sistem, atau penangguhan sementara.
Tinggi Spam aktif, phishing, malware, serangan jaringan, atau akun maupun sistem yang telah terkompromi. Pemblokiran segera, penangguhan sementara, preservasi bukti, dan validasi ulang.
Kritis Aktivitas ilegal yang serius, risiko material dengan dampak luas, atau perintah yang sah dari instansi berwenang. Pengakhiran Layanan, pelaporan dan/atau kerja sama dengan pihak berwenang, serta larangan melakukan pemesanan kembali.

11.1 Untuk tindakan non-darurat, Herza akan berupaya memberikan pemberitahuan dan kesempatan perbaikan. Dalam hal terdapat ancaman serius terhadap keamanan, spam aktif, malware, serangan, kompromi kredensial, risiko terhadap jaringan, atau kewajiban hukum, Herza dapat menangguhkan, membatasi, memblokir, atau menghentikan sementara akses terhadap Layanan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan memberitahukan Pelanggan setelahnya sejauh diizinkan oleh hukum.

11.2 Herza dapat meminta validasi ulang sebelum pemulihan, termasuk patch, pergantian kredensial, laporan insiden, bukti persetujuan email, atau konfigurasi teknis.

11.3 Herza akan mengenakan Penalti Penanganan Abuse sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) atas setiap laporan Abuse yang diterima Herza dan berkaitan dengan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan melalui atau berhubungan dengan Layanan, Aset Pelanggan, akun, domain, atau alamat IP Pelanggan. Setiap laporan dihitung dan ditagihkan secara terpisah, termasuk apabila beberapa laporan berkaitan dengan kejadian atau pelanggaran yang sama. Penalti akan ditagihkan melalui invoice kepada Pelanggan dan tetap terutang terlepas dari tindakan penegakan, penangguhan, pembatasan, pemblokiran, atau pengakhiran Layanan.

11.4 Penangguhan, pembatasan, pemblokiran, atau pengakhiran Layanan akibat pelanggaran AUP tidak menghapus kewajiban pembayaran yang telah timbul dan tidak menimbulkan hak refund, kecuali diwajibkan oleh hukum atau ditentukan lain dalam TOS. Ketidaktersediaan yang timbul dari tindakan penegakan AUP yang sah tidak merupakan Downtime yang Memenuhi Syarat berdasarkan Lampiran C — SLA.

PASAL 12 – KEBERATAN DAN PEMULIHAN

12.1 Pelanggan dapat mengajukan keberatan melalui Portal Pelanggan dengan menyertakan nomor layanan, kronologi, bukti, tindakan remediasi, dan alasan peninjauan.

12.2 Pengajuan keberatan tidak otomatis menunda tindakan keamanan. Herza akan meninjau secara wajar oleh personel yang tidak membuat keputusan awal apabila memungkinkan.

12.3 Pemulihan mempertimbangkan apakah sumber masalah telah dihilangkan, risiko pengulangan dapat diterima, identitas tetap valid, dan kewajiban pembayaran terpenuhi.

12.4 Herza dapat menetapkan masa pemantauan, rate limit, atau syarat tambahan setelah pemulihan.

PASAL 13 – PELINDUNGAN DATA DAN KERAHASIAAN INVESTIGASI

13.1 Data verifikasi, laporan Abuse, dan bukti investigasi diproses hanya untuk tujuan yang sah, dibatasi aksesnya, dan disimpan sesuai jadwal retensi yang ditetapkan Herza.

13.2 Herza dapat merahasiakan sumber laporan, teknik deteksi, dan informasi yang jika diungkapkan dapat mengganggu keamanan atau investigasi, sejauh diizinkan hukum.

13.3 Pelanggan tidak boleh membalas, mengintimidasi, atau mengganggu pelapor yang bertindak dengan itikad baik.

PASAL 14 -PERUBAHAN DAN VERSI

14.1 Herza dapat memperbarui AUP untuk menanggapi perubahan ancaman, teknologi, hukum, regulator, atau pemasok. Versi dan tanggal berlaku dipublikasikan pada situs Herza.

14.2 Perubahan material diberitahukan sesuai TOS, kecuali tindakan segera diperlukan untuk keamanan atau kepatuhan.

14.3 Versi yang berlaku pada saat suatu kejadian digunakan untuk menilai kejadian tersebut, kecuali ketentuan hukum mewajibkan lain. Arsip versi dipertahankan untuk kebutuhan audit dan pembuktian.

PASAL 15 – KONTAK

15.1 Laporan penyalahgunaan: [email protected]. Permintaan dukungan dan keberatan diajukan melalui https://clients.herza.id.

15.2 Alamat korespondensi: PT Herza Digital Indonesia, 88 Tower, Lantai 12 Unit AH, Jl. Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan 12870.